Usai Jadi Tersangka, Edward Hutahaehan Ditahan Kejagung 20 Hari Pertama
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan Edward Hutahaean, tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023 malam.
Dalam kasus ini, Kuntadi menjelaskan bahwa Edward diduga telah menerima uang total Rp 15 miliar yang dari dua terdakwa korupsi BTS yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.
"Perbuatan yang bersangkutan, tersangka NPWH diduga melawan hukum, diduga telah menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunalan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 15 miliar yang diketaui dan patut diduga merupakan uang tindak pidana dari saudara GMS dan IH," kata Kuntadi.
Edward pun dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai informasi, nama Edward Hutahaean sempat disebut mantan Dirut Bakti Kominfo,Anang Achmad Latif pada persidangan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. Anang menyebut Edward sempat mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, jika keinginannya tidak dipenuhi.
Anang pun menceritakan sosok Edward Hutahaean yang ditemuinya di sebuah lapangan golf, di kawasan Pondok Indah. Menurutnya, Edward Hutahaean mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah, lantaran tengah diselidiki Kejaksaan Agung.
Anang berujar, dari situlah Edward kemudian menawarkan bantuan, agar masalah proyek BTS 4G Bakti tidak semakin membesar.