Mendag Ungkap TikTok Masih Belum Ajukan Izin E-Commerce
SinPo.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa TikTok belum mengajukan izin membuka e-commerce hingga saat ini. TikTok pun belum bisa melayani transaksi jual-beli seperti TikTok Shop sebelumnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengaku belum mendengar kabar TikTok Shop akan berjualan lagi mulai 10 November.
"Belum ada (TikTok ajukan izin e-commerce). Saya juga belum dengar," kata Zulhas di Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Ia bilang, perdagangan digital perlu diatur, salah satunya social commerce seperti TikTok Shop dilarang berjualan dan bertransaksi. Social commerce hanya boleh untuk melakukan promosi.
Sementara e-commerce, kata Zulkifli, juga akan diatur dengan melarang penjualan barang impor cross border di bawah US$100. Kemudian, nanti ditetapkan positive list yang berisi barang-barang impor apa saja yang boleh masuk ke indonesia.
"(Positive list) lagi digodok. Mudah-mudahan waktunya cepat," imbuhnya.
Pelarangan social commerce berjualan dan bertransaksi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Mengikuti ketentuan pemerintah, sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, TikTok sudah resmi menghentikan operasional TikTok Shop.