SYL Resmi Ditahan KPK Selama 20 Hari ke Depan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 13 Oktober 2023 | 21:11 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat digelandang penyidik KPK (Sinpo.id)
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat digelandang penyidik KPK (Sinpo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penahanan dilakukan usai KPK menetapkan SYL sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dari video yang beredar, SYL keluar gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi oranye. Tangan SYL juga terlihat digelangi borgol.

SYL rencananya ditahan di rutan KPK. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023.

Sebelumnya,  Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta anak buah di Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan uang USD 4.000-10.000. SYL memerintahkan Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekjen Kementan, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan bernama Muhammad Hatta (MH) untuk mengumpulkan uang. 

"Memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I," ujarnya dalam sesi jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu 11 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II. Pemerasan itu lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa. 

SYL secara sepihak membuat aturan berupa pungutan di lingkungan internal Kementan. Uang itu dipakai untuk kepentingan pribadinya.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI