Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024, Polri: Jaga Kondusifitas
SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telagram (ST) tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diketahui, ST Kapolri tertuang dalam nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa ST Kapolri tersebut sebagai petunjuk bagi jajaran Polri di pusat maupun wilayah untuk menjaga kondusifitas sebelum, saat dan setelah Pemilu 2024.
"Surat telegram tersebut dalam menjaga kondusifitas kegiatan pemilu ini kita tunda dulu," ujar Sandi kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Menurut Sandi, penundaan proses hukum bagi calon peserta Pemilu 2024 ini, agar jajaran Polri tidak ditunggangi oleh pihak dan kepentingan tertentu.
"Sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," tuturnya.
Lebih jauh, Sandi mengungkapkan, penyidik di lapangan juga akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus yang menyeret nama peserta Pemilu 2024 perlu dihentikan sementara atau tidak.
“Namun demikian, itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” kata Sandi.