Berkas Perkara Korupsi Samisade akan Segera Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bogor
SinPo.id - Kasus dugaan korupsi Rp500 juta dalam program Satu Miliar Satu Desa (samisade) Kabupaten Bogor, yang menjerat mantan Kepala Desa Tonjong berinisial NH (43), kini memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polres Depok Hadi Kristanto mengatakan, atas perbuatannya menilap uang Samisade senilai Rp500 juta tersebut, mantan Kepala Desa Tonjong ini terancam hukuman penjara 10 tahun. Pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi dana Samisade ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Samisade adalah program unggulan dari pemerintah untuk desa-desa untuk memajukan perekonomian. Kemudian dialokasikan anggaran maksimal Rp1 miliar setiap desa, dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya,” ujar Hadi, dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 13 Oktober 2023.
Dalam hal ini, kata Hadi, Kades Tonjong mengajukan anggaran untuk betonisasi jalan di wilayahnya sebesar Rp800 juta, yang terdiri dari dua termin. Modus yang digunakan mantan Kades Tonjong itu, yakni membagi kegiatan pembetonan jalan menjadi dua tahap.
“Tahap pertama dana cair, namun pekerjaannya tidak diselesaikan,” ujar dia.
Setelah itu, sambungnya, mantan Kades Tonjong ini mengajukan kembali pencairan dana Samisede tahap kedua dan tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali.
“Sehingga dari total anggaran Samisade Rp800 juta, kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp500 jutaan,” terangnya.
Menurutnya, tersangka mantan Kepala Desa Tonjong ini menjalankan, aksinya seorang diri dengan memanfaatkan jabatan sebagai Kepala Desa Tonjong saat itu. Dedangkan hasil dugaan korupsi dipergunakan mantan Kepala Desa Tonjong ini untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka NH melakukan kegiatan sendiri dengan status sebagai kades,” ujarnya.