RPP Pengamanan Zat Adiktif, Kementan : Rugikan Petani Tembakau
SinPo.id - Ketua Tim Kerja Tanaman Semusim dan yang lainnya dari Kementerian Pertanian, Yaqub Ginting, mengatakan draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) Pengamanan Zat Adiktif merugikan petani. Ia menilai ada sejumlah pasal yang memberatkan petani, yakni mengatur diversifikasi tanaman atau pengalihan penanaman tembakau.
“Padahal di undang-undang pekerbunan petani punya kebebasan dalam budidaya tanaman,” ujar Yaqub, saat halaqah nasional Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Kamis 12 Oktober 2023.Yaqub mengacu pada undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang budidaya pertanian berkelanjutan. Sehinga kata Yaqub, seharusnya pasal yang mengatur tentang budidaya tembakau dalam draf RPP itu ditinjau ulang.
“Karena selama ini diversifikasi tanaman sudah dilakukan lewat bantuan dana bagi hasil cukai tembakau. “Biasanya (uang bagi hasil itu) buat bibit tanaman di luar tembakau,” ujar Yaqub menambahkan.
Selain pasal tentang diversifikasi, Yaqub juga mengkritisi kemasan rokok dalam jumlah besar dikahwatirkan mengganggu penyerapan tembakau petani. Meksi ia menyebut produksi tembakau dalam negeri masih kurang, karena sejumlah perusahaan rokok memerlukan sejumlah jenis tembakau tertentu yang hanya bisa ditanaman di sebagaian daerah dalam negeri.
“Seperti tembakau virgina dan oriental hanya bisa ditanaman di Jatim dan NTB,” ujat Yaqub menjelaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Benget Saragih mengatakan tujuan peraturan yang hendak diterbitkan itu mensejahterakan bangsa karena dampak rokok terhadap kesehatan dan ekonomi.
“Kemenkes mendudukan tembakau dalam perspektif kesehatan, tak melarang merokok tapi mengatur,” ujar Benget
Ia mengatakan peraturan yang hendak diterbitkan itu sudah melalui kajian naskah akademik, termasuk mengacu hasil survei prevalensi perokok anak.
Benget menyebut hasil survey menunjukkan perokok anak usia 10 hingga 18 tahun di Indonesia mencapai 9,1 persen. “Hal itu menujukkan perokok usia muda semakin bahaya, karena tingkat adiktifnya berat,” ujar Benget menjelaskan.

