KPU Ingatkan Sanksi bagi Parpol Tak Usung Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 11 Oktober 2023 | 16:28 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI (SinPo.id/ Ashar)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan ancaman sanksi bagi setiap partai politik (parpol) yang tak ikut mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Hukuman yang diberikan, yakni larangan bagi parpol tersebut untuk ikut dalam pemilu selanjutnya. Sanksi itu bahkan tertuang dalam undang-undang (UU).

"Kalau ada partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tapi tidak mengusulkan atau tidak mendaftarkan pasangan calon itu dikenai sanksi next selection pemilu berikutnya tidak boleh ikut dalam pemilu presiden itu menurut undang-undang pemilu," kata Hasyim di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Kendati begitu, Hasyim belum bisa menyimpulkan parpol yang tak terlibat pada kontestasi politik 2024. Menurutnya, waktu pendaftaran capres dan cawapres masih panjang.

"Masa pendaftaran calon tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023, masih banyak waktu jadi saya belum bisa komentar soal itu," kata dia.

Hingga saat ini, ada tiga parpol yang masih belum menentukan dukungan capres dan cawapres. Ketiga parpol tersebut ialah Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).