MK Jadwalkan Sidang Putusan Usia Capres Cawapres pada Senin 16 Oktober

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 11 Oktober 2023 | 06:24 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi/National Geographic
Gedung Mahkamah Konstitusi/National Geographic

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin 16 Oktober 2023. Putusan MK itu akan menentukan apakah usia capres cawapres tetap berusia 40 tahun atau turun atau malah diberi batas usia maksimal.

Informasi jadwal sidang itu disampaikan melalui laman website Mahkamah Konstitusi pada Selasa 10 Oktober 2023. "Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.

Uji materi usia capres cawapres itu diajukan oleh sejumlah pihak. 
Salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah.

Pemohon meminta syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.
Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, mengatakan putusan MK bersifat erga omnes, jadi KPU harus melaksanakan apapun putusan MK. Menurut dia, jika putusan MK bersifat final dan inkrah. Sebab itu, kata dia, apapun keputusan nanti, KPU akan melaksanakannya.

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat," tambahnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI