Polisi Ringkus Muncikari yang Jual ABG ke WNA di Jaksel

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 10 Oktober 2023 | 18:09 WIB
Ilustrasi prostitusi (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi prostitusi (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi meringkus seorang wanita yang diduga menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur di Jakarta Selatan (Jaksel). Wanita berinisial JL ditangkap usai menjual ABG kepada warga negara asing (WNA). 

"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.

Menurut Yossi, pelaku telah dua kali menjual korban ke pria hidung belang. Korban dipaksa berhubungan seksual dengan pelanggan yang telah disiapkan pelaku.

"Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022," tuturnya. 

Untuk kejadian kedua, kata dia, pelanggan merekam adegan layaknya suami istri dengan korban hingga tersebar di situs porno. Adapun keluarga korban mengetahui video tersebut dari teman-teman korban.

"Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Yossi. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro menyebut bahwa video porno korban disebarluaskan oleh pria WNA berinisial N, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Sejauh ini inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi dan yang bersangkutan bisa dikenakan dengan Undang-Undang ITE. Namun sejauh ini keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena kami masih berupaya," ucap Bintoro.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI