Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 09 Oktober 2023 | 23:39 WIB
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan benih bening lobster di Mapolres Bandara Soetta (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan benih bening lobster di Mapolres Bandara Soetta (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster tujuan Singapura di Terminal 2F keberangkatan internasional, Minggu, 8 Oktober 2023.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang. Keduanya yakni MF (50) dan VGS (20), yang berperan sebagai kurir.

Menurut Jauhari, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni membawa benih lobster dengan menggunakan koper dan masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp10 juta. Dari tangan tersangka MF, polisi berhasil mengamankan satu koper berisi 63.000 benih lobster, paspor kemudian boarding pass.

Sedangkan dari tangan VGS, kata Jauhari, polisi berhasil mengamankan satu koper berisi 44.800 ekor benih lobster dan paspor serta boarding pass.

“Total benih lobster yang berhasil diamankan berjumlah 107.800 ekor,” kata Jauhari dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 9 Oktober 2023.

Jauhari menerangkan, terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman dua koper berisi benih lobster di Terminal 2F Bandara Soetta dengan tujuan Singapura. Berbekal informasi itu, Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan MF dan VGS beserta barang bukti dua koper berisi 107.800 benih lobster.

“Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp11,42 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI