Jabatan Pj Gubernur DKI Segera Berakhir, Heru Serahkan Keputusan Ke Kemendagri
SinPo.id - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2023. Meski begitu, masa jabatan Heru harus dapat diperpanjang kembali.
Terkait hal itu, Heru menyerahkan selenuhnya keputusan perpanjangan jabatan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nggak tahu, tanya Kementerian Dalam Negeri," kata Heru dalam keterangannya, dikutip Senin, 9 Oktober 2023.
Mantan Walikota Jakarta Utara itu mengatakan, belum ada arahan dari Kemendagri perihal perpanjangan masa jabatannya.
Akan tetapi, Heru mengaku telah merampungkan evaluasi kinerjanya selama satu tahun ini. Namun, Hetu tidak ingin membeberkan hasil evaluasi yang telah diberikan.
"Nggak, kemarin sudah terakhir (evaluasinya), per satu tahun kan kemarin," paparnya.
Seperti diketahui, Heru Budi menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habisa sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022 lalu. Ia melanjutkan jabatan Anies mulai dari 17 Oktober 2022 sampai hari ini.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dikatakan bahwa masa jabatan seorang PJ Gubernur satu tahun saja.
Namun, jabatan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.