DPR Soroti Syarat Agunan KUR di Bank yang Dinilai Beratkan Pelaku UMKM

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 08 Oktober 2023 | 17:07 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta, menyoroti masih adanya syarat agunan yang diberikan oleh pihak bank kepada para pelaku UMKM yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta. Karena menurutnya, syarat tersebut dinilai memberatkan.

"Yang menjadi catatan kurang baik, satu sesungguhnya KUR di bawah Rp100 juta itu tidak perlu ada agunan. Dua, peraturan menteri telah menyampaikan itu, yang (nomor) 1 tahun 2022 maupun (nomor) 1 tahun 2023," kata I Nyoman, dikutip Minggu 8 Oktober 2023.

"Namun di lapangan, masih dikenakan agunan, itu tidak boleh dilakukan dan itu bisa dikenakan sanksi bagi penyalur KUR yang masih menggunakan agunan untuk kredit Rp 0 sampai Rp100 juta," sambungnya.

Selain itu, ia juga menerima aspirasi dari masyarakat bahwa di Bank BRI sebagai salah satu Bank Himbara masih memberikan agunan kepada nasabah atau dalam hal ini pelaku UMKM, saat akan melakukan peminjaman KUR. Padahal, apabila pihak bank melakukan hal itu, maka dapat dikenakan sanksi.

"Harusnya dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2023, penyalur KUR itu dikenakan sanksi. Kalau menurut saya, sanksi yang harus diberikan di tingkat kepala unit bukan kepada para pemasar. Kasihan mereka itu, mereka melakukan itu kan karena pasti perintah kepala unit," ungkapnya.

Kemudian yang kedua, I Nyoman juga mengaku mendapat laporan dari beberapa pelaku UMKM yang ingin melakukan pinjaman KUR di Bank BRI, bahwa harus ada uang yang diendapkan. Sehingga tidak boleh semua pinjaman KUR itu ditarik sepenuhnya dari rekening.

“Ketika nasabah meminjam KUR, uangnya di endapkan di bank yang bersangkutan. Cuman masalahnya sangat beragam, ada yang pinjamannya kecil tapi endapannya banyak, ada yang pinjamannya besar endapannya kecil. Jadi standarnya tidak jelas," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menilai Bank Himbara dalam hal ini BRI, perlu membenahi diri dengan meningkatkan lagi kualitas pemasar serta membuat standar baku terkait dengan jumlah besaran endapan yang menjadi persyaratan. Karena sistem standar mengenai jumlah endapan bagi pelaku UMKM yang mengajukan KUR tersebut juga harus diseragamkan antar unit.

"Karena antar kepala unit beda-beda, ada yang berani pidato di depan di cabang saya, ‘unit saya, tidak ada KUR yang dikenakan agunan’. Tapi di tempat lainnya nggak berani dia pidato di depan itu. Artinya ada ada kejadian-kejadian yang tidak seragam padahal satu induk," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI