Bahkan Yusril Ihza Siap Pidanakan Seluruh Komisioner KPU

Laporan:
Senin, 19 Februari 2018 | 17:57 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan memasukkan gugatan sengketa penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019.

Yusril tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) yang menetapkan PBB tidak lolos sebagai parpol peserta pemilu 2019.

Menurutnya, ada konspirasi sehingga terdapat perubahan hasil pleno KPU Daerah Papua Barat dari yang sebelumnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Menghadapi kenyataan tersebut, kata Yusril, mereka akan melawan KPU. Dia menambahkan, jika KPU mengatakan siap menghadapi gugatan, maka PBB memastikan berkali lipat siap melawan KPU.

"Bahkan kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar!" kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (19/2/2018).

Yusril menjelaskan, PBB telah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB MS diatas 75 persen kabupate/kota di sana.

"Keputusan KPU Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tersebut sudah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua Barat," kata Yusril.

Dia juga mengatakan, pihaknya telah memegang berita acara bahwa PBB MS di Papua Barat. Demikian juga dengan rekaman video pengumuman, saksi-saksi serta pemberitaan media lokal.

"Tapi setelah pleno, kami menduga KPU Provinsi Papua Barat mengubah berita acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yg mereka bawa ke Jakarta," kata Yusril.

Perubahan hasil pleno itu, kata Yusril, sudah diinformasikan ke KPU RI. Namun, menurut dia, KPU RI justru berbelit-belit sampai hari penetapan.

Akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI