Stafsus soal Reshuffle Kabinet usai Mentan SYL Mundur: Hak Prerogatif Presiden

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 04:44 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL). (SinPo.id/Antara)
Syahrul Yasin Limpo (SYL). (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), AAGN Ari Dwipayana, mengatakan bahwa perombakan atau reshuffle kabinet setelah pengunduran diri Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah hak prerogatif Presiden.

“Ini semua menjadi prerogatif Bapak Presiden untuk menentukan itu ya, pengangkatan pemberhentian menteri sudah diatur menjadi prerogatif Presiden,” kata Ari.

Saat ini, Jokowi menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas Mentan setelah SYL mengajukan surat pengunduran diri pada Kamis, 5 Oktober 2023 dan surat itu telah ditandatangani Jokowi.

Jokowi menyatakan akan menentukan pengganti tetap menteri pertanian secepatnya pascapengunduran diri SYL.

“Ya secepatnya,” kata Jokowi ketika ditanya terkait pengganti Mentan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Hingga kini, Jokowi belum memutuskan apakah pengganti jabatan SYL akan berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) atau dari partai politik lainnya.

“Secepatnya kita siapkan,” kata Jokowi.sinpo

Komentar: