Pesantren Didesak Harus Punya Standar Mutu
SinPo.id - Lembaga pesantren didesak mampu mengadaptasi standar mutu terpadu agar kepercayaan publik tetap terjaga. Desakan standar mutu itu agar pesantren berdiri sebagai lembaga pendidikan yang mendapat pengakuan universal.
"Dengan pengakuan pemerintah secara penuh, berarti pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas agar tidak mengecewakan publik," kata anggota Majelis Masyayikh, Badriyah Fayumi, saat sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di PP Hamalatul Qur'an al-Falakiyah Pagentongan, Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 4 Oktiber 2023 kemarin.
Ia menyebut sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, pemerintah Indonesia telah mengakui pendidikan khas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia.
Ijazahnya juga diakui pemerintah dan alumninya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah mana pun. “Serta dapat melamar pekerjaan di institusi mana pun tanpa harus melakukan ujian persamaan atau penyetaraan,” ujar Badriyah menambahkan.
Namun sayangnya sampai saat ini belum ada sistem penjaminan mutu yang diberlakukan untuk semua pesantren di Indonesia. Menurut Badriyah, pesantren telah menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman serta menjadi basis peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia.
“Tetapi saat ini pesantren memiliki akses lebih luas terkait peluang kerja yang luas di perusahaan-perusahaan dan instansi lain di Indonesia,” ujar Badriyah menjelaskan.
Ia menyebut dalam sejarahnya selama ratusan tahun pesantren tidak dianggap sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Selama ini publik tidak sedikit pun meragui kredibilitas pendidikan pesantren, sebab di dalamnya dipenuhi dengan sistem yang terstruktur.
"Kepercayaan publik ini harus dijaga dengan cara menjaga mutu secara internal," katanya.