MK Konfirmasi Pencabutan Permohonan Uji Ketentuan Batas Usia Capres

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 04 Oktober 2023 | 06:34 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

SinPo.id -  Mahkamah Konsitutusi (MK) menggelar sidang kedua atas pengujian ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), Selasa 3 Oktober 2023. Sidang dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK. Pada kesempatan sidang kali ini, Soefianto Soetomo dan Imam Hermanda (para Pemohon) tidak hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul selaku hakim anggota.

“Sidang hari ini beragendakan mendengarkan perbaikan permohonan para Pemohon. Namun, melalui kuasa hukumnya sudah menyatakan pencabutan perkara. Dan sidang pada hari ini ingin mengonfirmasi perihal pencabutan tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak datang dan salah satu Pemohon yang dihubungi membenarkan soal pencabutan permohonannya. Hal ini nantinya akan diputuskan dalam sidang permusyawaratan hakim bahwa sidang sudah dilaksanakan dan para Pemohon tidak hadir serta surat pencabutan perkara pun sudah diterima di MK,” sampai Saldi.

Pada Sidang Pendahuluan lalu, 20 September 2023 para Pemohon ingin menambahkan frasa ‘usia maksimal’ dalam ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Soefianto mengatakan beberapa negara memiliki calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia lebih dari 70 tahun yang dinilai tidak maksimal menjalankan tugasnya. Para Pemohon menyebutkan perundang-undangan di Indonesia secara khusus mengatur batas umur pegawai PNS, TNI, Polri, dan pegawai swasta dengan mengisyaratkan masa pensiun. Dengan tidak diaturnya atau tidak ada kejelasan batas usia maksimal untuk mencalonkan diri menjadi capres/cawapres dalam pasal a quo secara nyata telah melanggar hak konstitusional dari para Pemohon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI