Langkah Partai Buruh Pasca Gugatan Uji Formil Omnibus Law UU Cipta Kerja Ditolak MK
SinPo.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dalam pengajuan uji formil Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Dalam konferensi pers-nya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan langkah-langkah, serta tahapan ke depan, yang akan dilakukan oleh Partai Buruh, bersama serikat buruh, dan seluruh elemen masyarakat lainnya dalam menyikapi Putusan Sidang di MK, pada Senin (2/10) kemarin.
"Partai Buruh akan mengkampanyekan secara terus menerus kepada seluruh buruh, untuk menolak keputusan MK," ujar Said Iqbal, pada Selasa (3/10/2023) Sore.
Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti inkonsistensi para Hakim MK dalam memberikan putusannya. Yang mana, dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan, bahwa UU Cipta Kerja cacat formil.
"Hakim MK juga diibaratkan telah menjilat ludahnya sendiri, sebab putusan sidang kemarin seakan menganulir keputusan MK No. 91/2020 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat. Dan pada 2 Oktober kemarin, putusan tersebut berubah menjadi konstitusional. Ini berarti Hakim MK inkonsisten," tambahnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyampaikan, bahwa Partai Buruh juga akan terus melanjutkan perjuangan melawan Omnibus Law Cipta Kerja. Yakni, dengan melayangkan gugatan uji materil, pasca uji formil ditolak.
"Pada Senin, 9 Oktober 2023, Partai Buruh akan melakukan langkah perlawanan lainnya, yakni dengan mengajukan uji materil. Kalau yang kemarin adalah uji formil, dan yang menggugat hanya Partai Buruh."
"Dan dengan pengajuan uji materil, maka yang akan menggugat adalah serikat dan organisasi, yang minimal ada di dalam Partai Buruh. Seperti 4 konfederasi, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI. Serta 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, serikat petani, serikat nelayan, perempuan, pemuda, mahasiswa, disabilitas dan lainnya."
Adapun uji materil yang dimaksud, lanjut Said Iqbal, akan dilakukan dengan membedah pasal demi pasal, yang menjadi persoalan bagi para buruh, petani dan kelas pekerja lainnya.
"Dalam klaster ketenagakerjaan, ada 9 point, yakni terkait upah minimum yang kembali pada konsep upah murah, outsourcing seumur hidup (tidak ada batasan jenis pekerjaan dan bahkan negara menempatkan dirinya sebagai agen outsourcing), kontrak kerja yang berulang-ulang, pesangon murah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja dan pengaturan cuti (tidak ada kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau melahirkan), TKA unskill worker yang dapat bekerja dahulu sembari menunggu administrasi dapat mempersempit lapangan kerja bagi pekerja dalam negeri, dan dihapusnya beberapa sanksi pidana yang sebelumnya tercantum dalam UU No.13/2003."
"Dan untuk petani, impor pangan yang dipermudah sebab larangan impor di musim panen dihapus, pembentukan Bank Tanah untuk kepentingan investasi dan pembangunan yang mendistorsi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia, lahirnya ‘Hak Pengelolaan’ untuk memfasilitasi izin usaha bagi perusahaan/korporasi, konversi lahan pangan ke non-pangan dengan dalih pembangunan/kepentingan umum, dll,"
Tak berhenti cukup sampai di situ, Said Iqbal juga menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia, untuk bersama turun ke jalan demi menuntut keadilan, yang akan terus dilakukan sampai dimenangkannya 2 tuntutan utama, yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 15% di Tahun 2024.
"Aksi akan dipindahkan ke daerah-daerah, mulai Selasa, 10 Oktober 2023, dilakukan setiap hari dan berganti-gantian, di 38 provinsi, dan 300 kabupaten/kota industri. Sampai kapan, sampai kita menang."
"Bahkan, karena ini sudah memasuki tahun politik, kalau perlu kita akan melakukan aksi sampai Pemilu."