Febri Diansyah Tepis Isu Terlibat Perusakan Barang Bukti Korupsi Kementan

Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:12 WIB
Febri Diansyah/SinPo.id
Febri Diansyah/SinPo.id

SinPo.id - Pengacara Febri Diansyah menepis isu yang menyebut dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat perusakan barang bukti kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurutnya, penyidik tidak menanyakan seputar hal tersebut kepada dirinya dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 2 Oktober 2023.

"Selama proses pemeriksaan berjalan, tidak satupun pertanyaan atau pembahasan dengan Penyidik tentang peristiwa dugaan pengrusakan bukti/dokumen di Kementan saat kantor tsb digeledah KPK 29 September 2023 lalu," ucap Febri lewat akun X miliknya pada @febridiansyah pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Ia menerangkan, pertanyaan yang dilayangkan terhadap dirinya antara lain biodata, kondisi kesehatan, ada atau tidak paksaan, lalu hak  dan kewajiban advokat yang mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2023, hingga surat kuasa dirinya melakukan pendampingan hukum terhadap Mentan Syahrilul Yasin Limpo (SYL) pada tingkat penyelidikan.

"Inti pemeriksaan penyidik adalah mengklarifikasi dokumen pada Saya. Setelah saya lihat, itu dokumen draf Pendapat Hukum (LO) yg mmg standar dikerjakan lawyer & diberikan pd Klien. draf LO tsb disita Penyidik di salah1 lokasi rumah (bukan Rumah Dinas/kantor Kementan)," ucapnya.

Menurut Febri, isi LO tersebut merupakan kajian soal masalah hukum dan bukan. Dia mengatakan penyusunan dan dokumen LO itu juga dilindungi oleh UU Advokat.

Febri kemudian menyebut ada isu soal dirinya menyusun skenario perusakan dokumen di Kementan. Dia menegaskan isu itu tidak benar.

"Tanpa mengurangi penghormatan saya terhadap kebebasan pers, sayangnya saya melihat ada satu atau dua media memuat judul dan berita bombastis di pagi hari sebelum saya datang dan diperiksa di KPK. Isinya tuduhan yang jelas tidak benar: susun skenario pengrusakan bukti. Jelas ini hoax," jelas Febri.

Febri menyinggung puluhan akun di media sosial yang menyebarkan narasi dirinya terlibat perusakan dokumen korupsi di Kementan. Dia mengaku tetap mengacu pada UU Advokat.

"Sehingga bisa disimpulkan peristiwa dugaan pengrusakan barang bukti saat KPK menggeledah di Kementan (29/9) adalah hal berbeda dengan materi pemeriksaan terhadap saya dan Rasamala, Senin kemarin. Jika dicermati secara detail, jubir KPK juga membedakan hal tersebut," tutur Febri.

Kabar perusakan dokumen korupsi di Kementan sebelumnya telah diungkap KPK. Peristiwa itu terjadi saat tim KPK menggeledah kantor Kementan pada Jumat, 29 September 2023.

Sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus korupsi sengaja dirusak. Perusakan itu dilakukan dengan cara dihancurkan dan disobek.

Kasus korupsi di Kementan saat ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. KPK menyebut ada tiga kluster korupsi di kasus tersebut, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. Namun KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI