Revisi UU IKN Disahkan Jadi Undang-undang
SinPo.id - Revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan menjadi Undang-undang.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus.
Pimpinan DPR RI awalnya meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan pernyataan kepada anggota dewan jika ada tujuh fraksi di DPR yang menyetujui Revisi UU itu dibawa ke Rapat Paripurna, sementara Demokrat menyetujui dengan catatan dan PKS menolak.
"Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI bahwa terdapat tujuh fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan Fraksi PPP menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU," kata Dasco.
"Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini," sambungnya.
Dasco kemudian bertanya kepada para anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna ihwal persetujuan pengesahan revisi UU IKN menjadi UU. Anggota dewan yang hadir pun menjawab setuju.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui menjadi UU?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.