MK Tetapkan Penarikan Permohonan Uji Batas Minimal Usia Capres-Cawapres
SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Sidang pengucapan ketetapan dilaksanakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi, di Ruang Sidang Pleno MK. Adapun bunyi ketetapan tersebut, pada intinya, Mahkamah mengabulkan penarikan permohonan.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Anwar membacakan tersebut.
Anwar mengatakan, permohonan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 91/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 bertanggal 21 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan Nomor 100/PUU-XX1/2023 mengenal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terhadap permohonan tersebut, sambung Anwar, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 13 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
“Pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, para Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara, bertanggal 25 September 2023. Kemudian Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan para Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya,” tegas Anwar.
Anwar menyebut, terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, "Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan,” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan Kembali.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023, pukul 14.00 WIB, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Sehingga, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Pemohon Cabut Uji Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Sebagai tambahan informasi, batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan datang dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/09/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Para Pemohon adalah warga negara Indonesia berusia 30 dan 38 tahun yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden. “Secara fakta, Pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya yakni untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif UU 7/2017 telah membatasi hak Pemohon karena calon Wakil Presiden harus minimal berusia 40 tahun,” kata Marson.
Fakta selanjutnya, syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun. Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 Tahun), Walikota Medan Boby Nasution (32 tahun), Walikota Solo Gibran Rakabuming (35 Tahun).
Maka, adalah hal yang cukup beralasan bagi para Pemohon untuk mendalilkan bahwasanya Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.
Untuk itu, dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.