Ketua Baleg DPR RI: Masyarakat Tak Perlu Takut pada UU MD3

Laporan:
Jumat, 16 Februari 2018 | 15:14 WIB
Supratman Andi Agtas yang merupakan Ketua Baleg DPR RI - Foto: Istimewa
Supratman Andi Agtas yang merupakan Ketua Baleg DPR RI - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa masyarakat tidak perlu takut terhadap Pasal 122 huruf K Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan. 

"Apa yang harus ditakuti dari Pasal 122 K?" cetus Andi dalam diskusi Catatan Najwa bertajuk Mengupas UU MD3 di Ruang Diskusi Press Room DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/2/2018). 

Dia meminta masyarakat tidak perlu memiliki kekhawatiran apabila ingin mengkritik DPR.

"Kita tidak antikritik. Justru kita butuh kritik," lanjutnya.

Seperti diketahui, Pasal 122 huruf K merupakan salah satu pasal dalam UU MD3 yang baru. Dengan pasal tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat melaporkan orang, perseorang, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR ke Kepolisian.

Supratman menjelaskan, sebenarnya tanpa pasal itu setiap Anggota DPR bisa melaporkan orang kepada Kepolisian bila merasa kehormatannya direndahkan.

“Karena jumlah anggota DPR sangat banyak, pasal tersebut dimasukkan dalam revisi UU MD3. Dengan demikian, MKD memiliki kewenangan untuk menangani pelaporan setiap Anggota DPR,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI