Tarif Parkir Naik Per Oktober 2023, Peneliti TII Soroti Pelaksanaan di Lapangan

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 01 Oktober 2023 | 05:00 WIB
Ilustrasi parkir (pixabay)
Ilustrasi parkir (pixabay)

SinPo.id -  Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Putu Rusta Adijaya, mengatakan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi harus diimplementasikan secara tegas agar tujuan kebijakan dapat tercapai optimal. 

"Kenaikkan tarif parkir kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi ini harus diimplementasikan secara tegas. Controlling dengan pengawasan dan evaluasi kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta juga harus kuat. Hal ini agar tujuan, seperti mendorong kesadaran masyarakat untuk uji emisi, diharapkan bisa tercapai dengan optimal," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu 30 September 2023. 

Putu mengatakan kebijakan disinsentif ini juga merupakan sebuah langkah positif Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi di Jakarta.

"Selain positif, kebijakan ini juga menjadi salah satu kebijakan yang attainable guna mengurangi polusi Jakarta. Kembali lagi, jika tidak ada controlling maupun pengawasan dan evaluasi yang serius, mau sebagus apapun kebijakan akan susah untuk berhasil," ungkapnya.

Putu menambahkan bahwa tingkat efektivitas dari kebijakan ini dapat dilihat dari bertambahnya kendaraan roda empat yang melakukan uji emisi.

"Menurut saya, pertambahan jumlah mobil yang cek emisi di bengkel emisi dapat menjadi salah satu acuan dari efektivitas kebijakan ini. Berarti, masyarakat sudah mempertimbangkan kendaraan mereka agar bisa lulus emisi. Pemprov DKI nanti dapat mengevaluasi datanya dari bengkel emisi secara berkala. Hal lain yang juga perlu jadi rujukan efektivitas kebijakan tersebut adalah data tingkat polusi dari BMKG," tutur Putu.

"Kalaupun kendaraannya sudah cek dan belum lulus uji emisi, Pemprov DKI nanti juga dapat menggencarkan sosialisasi dan kampanye publik tentang pentingnya kendaraan harus lulus uji emisi. Misalnya, lewat kerja sama dengan pihak terkait, seperti Polda Metro Jaya maupun BMKG," tambah Putu.

Ia juga menambahkan jika kebijakan ini merupakan salah satu langkah meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum, tetapi bukan langkah satu-satunya.

"Tarif parkir yang ditetapkan nanti juga akan menjadi bagian untuk mendorong masyarakat naik kendaraan umum untuk mengantisipasi mahalnya biaya parkir. Di sisi lain, hal ini harus didukung dengan ketersediaan kendaraan umum yang terintegrasi, nyaman, ramah lingkungan, dengan jumlah yang memadai. Ini menjadi salah satu cara untuk mengatasi polusi di Jakarta," kata Putu.

"Harus juga dipikirkan langkah peningkatan kenyamanan dan keamanan menggunakan kendaraan umum, serta insentif lainnya bagi masyarakat untuk beralih moda transportasi. Untuk itu, koordinasi dan integrasi beragam stakeholder terkait menjadi sangat penting. Jangan sampai inisiatif kebijakan yang ada malah menghambat mobilitas dan kebebasan masyarakat untuk berkegiatan,” papar Putu.

Sebagai catatan, per 1 Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan tarif Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di 131 titik parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi. Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat akan dikenakan tarif Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat. Tarif ini bertujuan untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan memilih kendaraan umum untuk transportasi setiap harinya sehingga dapat mengurangi polusi udara di DKI Jakarta.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI