Terbukti Cemari Udara, Satgas PPU DKI Tindak 11 Industri di Jakarta
SinPo.id - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindak sebelas perusahaan yang berpotensi mencemari udara.
Juru Bicara Satgas PPU DKI Jakarta Ani Ruspitawai mengatakan, langkah ini sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan polusi udara di Ibu Kota.
"Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara," kata Ani melalui keteranagan tertulis dikutip Sabtu, 30 September 2023.
Ani menjelaskan, penindakan tersebut terdiri dari tujuh perusahaan penyimpanan atau stockpile batu bara, dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja.
Menurutnya, dari tujuh perusahaan stockpile batu bara tersebut, tiga di antaranya telah dihentikan sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan. Perusahan tersebut diantaranya PT Trada Trans Indonesia, PT Trans Bara Energy, PT Bahana Indokarya Global.
Selain itu, kata Ani, penghentian sementara juga dilakukan terhadap satu perusahaan peleburan baja, yakni PT Jakarta Central Asia Steel untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi.
"Sedangkan terhadap dua perusahaan berbahan bakar batu bara, yakni PT AAJ dan PT BKP dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak cerobong broiler," ujarnya.
Ani menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap beberapa industri di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya.
"Pengawasan ini juga bagian dari sosialisasi target Pemprov DKI Jakarta yang mana pada 2030 semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tandasnya.