Menteri Mahfud Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, BALA GIBRAN : Netralitas Mahfud dipertanyakan

Laporan: Sinpo
Sabtu, 30 September 2023 | 10:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (SinPo.id/dok Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (SinPo.id/dok Kemenko Polhukam)

SinPo.id -  Ketua BALA GIBRAN, Ellen Kurnialis  pertanyakan netralitas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait pernyataan penentuan usia calon presiden dan wakil presiden menjadi kewenangan legislator.

Ellen menegaskan bahwa pandangannya tersebut muncul karena Mahfud MD merupakan salah satu calon yang diusung pihak tertentu sebagai kandidat calon wakil presiden.

“Sehingga netralitasnya dipertanyakan dan layak diabaikan,” ujar Ellen Kurnialis,  saat koordinasi terbatas BALA GIBRAN di Balkondes Wanurejo, Borobudur, Magelang, Sabtu 30 September 2023.

Ellen mengatakan pernyataan Mahfud MD  itu telah memicu diskusi luas di kalangan masyarakat dan politisi.  Sikap kontroversial itu menunjukkan pentingnya keterbukaan dan diskusi terbuka dalam memahami kriteria pemilihan pemimpin negara.

“Dengan adanya beragam pandangan, diharapkan dapat membuka ruang bagi dialog yang konstruktif dan memperkuat demokrasi di Indonesia,” ujar Ellen menjelaskan.

Menurut Ellen, menteri Mahfud harus bisa menempatkan diri sebagai salah satu kandidat, meski ia juga mantan hakim MK. Sehingga netralitas jabatan dan kepentingan dia sebagai calon Wapres terjaga.

“Jangan mendiskreditkan hak calon lain untuk maju,” katanya.

Sebelumnya Meko Polhukam Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Mahfud, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud Selasa 26 September 2023.

Mahfud mengacu pada sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920 oleh Hans Kelsen. Yakni dengan dalil bahwa pengadilan itu dibentuk sebagai negative legislator. Dengan begitu, MK berperan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR.

“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,”  ujar Mahfud menjelaskan.

Mahfud juga mengkritisi lamanya proses MK dalam menindaklanjuti gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024. Ia menyebut kasusnya sederhana tapi proses sidang untuk memutuskan terlalu lama.

“Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud, yang pernah juga menjabat sebagai Ketua MK pada 2008-2013

BERITALAINNYA
BERITATERKINI