Sempat Dikira Korban Begal, Pemuda di Tangerang Ternyata Tewas Saat Tawuran
SinPo.id - Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap belasan remaja pelaku tawuran di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Aksi tawuran remaja pada Minggu, 24 September 2023 itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia karena beberapa luka sabetan senjata tajam.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, delapan orang remaja berinisial SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17) dan MS (17) ditangkap karena memiliki senjata tajam. Mereka berperan membacok korban berinisial FT (24).
“Kedelapan pelaku kami amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP. Termasuk 10 remaja dari kelompok korban, para pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung,” ujar Zain dalam keterangan, Jumat, 29 September 2023.
Adapun kesepuluh orang remaja dari pihak korban yang diamankan ini berinisial, AY (23), AK (25), HM (19), YM (18), B (21), A (17), AJ (21), SA (18), DJ (16) dan AR (20). Dari hasil pemeriksaan bahwa mereka melakukan tawuran setelah janjian melalui akun media sosial antar kedua kelompok.
Untuk empat orang yang diduga pengelola akun medsos (admin) saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memposting ajakan tawuran dan video yang menampilkan kekerasan.
Zain mengungkapkan, awalnya kakak korban melaporkan bahwa adiknya FT meninggal dunia akibat dari aksi begal. Namun, setelah dilakukan penyelidikan di TKP dan berdasarkan rekaman CCTV, ternyata kejadian ini merupakan aksi tawuran dua kelompok remaja.
Para pelaku telah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.
Dari para pelaku yang diamankan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Kata Zain, karena para pelaku penganiaya hingga korban meninggal dunia itu masih banyak yang berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A dilibatkan untuk menangani dan mendampingi kasus ini.
“Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Zain.