Restorative Justice Massal, Polres Simalungun Selesaikan 61 Kasus Tanpa Proses Pengadilan
SinPo.id - Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung mengoptimalkan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Kali ini 61 kasus diselesaikannya.
Restorative justice massal dilaksanakan di Mapolsek Bangun, Jumat, 29 September 2023 mulai pukul 09.00 WIB. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Wakapolres dan para Kapolsek, camat, kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.
"Dalam restorative justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran”, ungkap Ronald dikutip dari laman resmi Polri.
Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui restorative justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.
“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” kata Ronald.