Pencurian di Lampung Terungkap Lewat Sandal Jepit, Begini Ceritanya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 29 September 2023 | 20:56 WIB
Ilustrasi sendal jepit (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi sendal jepit (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi mengamankan remaja pelaku pembobolan warung grosir di Desa Tunggul Pawenang, Adiluwih, Pringsewu, Lampung. Saat beraksi, pelaku berhasil menggasak hingga belasan juta rupiah.

Pelaku GM (17), yang dikategorikan dalam anak berhadapan dengan hukum ditangkap pada Jumat, 29 September 2023 dini hari. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengakui, pihaknya sempat kesulitan saat berupaya mengungkap kasus ini. Namun penemuan sandal jepit milik pelaku jadi awal mula titik terang kasus ini.

"Berbekal penemuan sendal jepit milik pelaku yang tertinggal di TKP dan jejak terduga pelaku di areal perkebunan membuat peristiwa ini menjadi terang, dan akhirnya berhasil mengarah pada GM," kata Poltak dikutip dari laman resmi Polri.

Modusnya, kata Poltak, pelaku masuk ke dalam warung korban setelah terlebih dahulu memanjat pagar, lalu naik ke atap dan masuk ke warung melalui celah lubang selebar satu meter. Saat beraksi, GM berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp8 juta, 1 unit HP dan ratusan bungkus rokok berbagai merk.


“Korban baru mengetahui kejadian pencurian ini pada esok paginya sekira pukul 07.00 WIB saat akan membuka warung miliknya. Dan setelah ditotal nilai kerugian dari peristiwa ini mencapai Rp15 juta,” jelasnya.

Menurut Poltak, uang tunai hasil mencuri sudah dihabiskan untuk berfoya-foya seperti berbelanja pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Sebagian rokok diakui GM sudah habis digunakan.

“Pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan itu, juga sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, GM dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI