Dugaan Korupsi Kemnaker Era Cak Imin, Politisi PKB Luqman Hakim Diperiksa KPK

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 29 September 2023 | 15:49 WIB
Kantor KPK Jakarta (Sinpo.id)
Kantor KPK Jakarta (Sinpo.id)

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Luqman Hakim sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Kasus ini terjadi pada tahun 2012, dimana saat itu, posisi Menaker masih dijabat oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Saksi Luqman Hakim selaku Anggota DPR RI, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemnaker saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 29 September 2023.

Ali menerangkan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan penyidik lembaga antirasuah pada Rabu, 27 September 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu penyidik KPK juga memeriksa soal dugaan pengaturan sejumlah oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja.

"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemnaker," ujarnya.

Pada agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memeriksa dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI," ujar Ali.

Penyidik KPK kini tengah menelusuri aliran uang dan transaksi keuangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemnaker.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat, 18 Agustus 2023. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI