Ketua DPR RI: Saya Tegaskan Sekali Lagi, DPR Butuh Kritik!
Jakarta, sinpo.id - Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu dijebloskan ke penjara.
Itulah penegasan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat atas disahkannya UU MD3. Sebagian masyarakat itu khawatir jika nantinya UU MD3 dapat membuat DPR menjadi anti-kritik.
Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo mengatakan, anggapan semacam itu tidak lah benar. DPR tetap akan terbuka bagi siapapun yang akan menyampaikan aspirasinya, berupa saran maupun kritikan.
Lagipula, bagaimana DPR khususnya, bisa tahu apa yang harus diperbaiki jika tak ada kritikan dari masyarakat. Kritikan justru sangat diperlukan oleh DPR saat ini dan seterusnya. DPR tidak akan menutup diri dari apa yang menjadi pemikiran rakyat, termasuk kritik.
"Sebab, kritik bagi saya itu vitamin. Berbeda dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun fitnah. Sebagai mantan Ketua Komisi III dan wartawan yang bekerja bedasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah," tegasnya dalam pesan singkatnya kepada sinpo.id, Kamis (15/2/2018).
Adapun salah satu pasal UU MD3 yang menjadi perdebatan ialah Pasal 122 huruf (k), yang diniali akan membuat masyarakat takut untuk memberikan kritik kepada DPR. Pasal tersebut berbunyi:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan Bertugas:
(k) Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sementara itu Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bahwa keberadaan pasal 122 huruf K sebenarnya adalah penegasan dari pasal sebelumnya yang sudah ada yaitu terkait bagaimana DPR menjaga marwah dan martabatnya secara kelembagaan.
"Pasal 122 huruf K ini penegasan dari pasal 119, jadi bukan hal baru. MKD ditugaskan oleh kawan-kawan (DPR RI) untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga dan anggota. Nah, di pasal 119 itu sudah jelas MKD bertugas menjaga marwah dan kehormatan lembaga dan anggota, namun untuk mempertegasnya, maka DPR berinisiatif memberikan tugas tambahan pada MKD dengan pasal 122 huruf K yang intinya menjaga kehormatan DPR secara kelembagaan," terangnya.
Dasco menegaskan, penegasan terkait menjaga marwah lembaga DPR melalui pasal 122 huruf K itu bukan berarti DPR anti-kritik apalagi anti-demokrasi.
"Pasal itu dimaksudkan justru untuk mencegah abuse of power dari anggota DPR itu sendiri," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Oleh sebab itu kembali Bamsoet menjelaskan, tidak perlu menjadi anggota DPR terlebih dulu untuk mempidanakan orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita.
Kalau memenuhi unsur (delik) kita bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP.
"Itu pasal akal sehat, bukan pasal karet," pungkasnya dalam kesempatan berbeda.
Semangat dari pasal tersebut adalah bagaimana DPR melalui MKD mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang dimiliki anggota DPR ketika menghadapi satu persoalan hukum, misalnya dengan unsur masyarakat baik perorangan maupun kelompok.
Jadi sekali lagi, teruslah berikan kritik membangun untuk DPR agar dapat menjadi lembaga maupun wadah bagi masyarakat untuk lebih baik ke depannya. Sekali lagi, DPR butuh kritik!

