Pemerintah akan Blokir Media Sosial Bandel Aturan Pemisahan E-Commerce
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan media sosial yang melanggar aturan pemisahan e-commerce akan diblokir, usai diberi dua kali peringatan.
Pemblokiran itu sesuai dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
"Tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan dua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," kata Zulhas di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023
Dia mengaku sudah meminta Sekertaris Jenderal Kemendag untuk menyurati semua bidang usaha yang beroperasi di bidang Sosial Commerce, untuk taat pada regulasi yang baru diterbitkan ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, praktik berjualan di jagat maya harus dipisah antara sosial media dengan e-commerce. Sehingga tidak boleh lagi ada yang namanya social commerce.
Kendati demikian apabila pihaknya menemukan ada praktik social commerce, maka Kemendag akan menyurati hingga dua kali, kemudian akan diteruskan kepada Kemenkominfo untuk diblokir.
Sebelumnya, Zulhas resmi melarang social commerce atau online shop berbasis medsos seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.
"Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah," katanya saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan pada Rabu, 27 September 2023.
Keberadaan social commerce dikeluhkan oleh sejumlah pedagang, seperti di antaranya pedagang tekstil di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pedagang mengeluh sepi karena harga yang ditawarkan social commerce seperti TikTok Shop jauh lebih murah.