KPK Telisik Dugaan Intervensi dalam Lelang Proyek di Kemnaker Era Cak Imin
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan intervensi terselubung dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terjadi pada era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menaker.
Hal itu didapatkan penyidik setelah mendalami dua saksi yang telah diperiksa beberapa waktu lalu.
Adapun, kedua saksi tersebut yakni, PNS Kemnaker, Agus Rhamdany dan Sopyan selaku Pengantar Kerja Ahli Madya. Agus dan Sopyan juga dikonfirmasi soal keikutsertaan keduanya dalam kepanitiaan lelang proyek pengadaan sistem proteksi TKI.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikutsertanya saksi sebagai panitia dalam proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. Didalami juga kaitan adanya intervensi terselubung dari beberapa pejabat di Kemenaker saat itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 28 Septemver 2023.
Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rony Dosonugroho yang merupakan karyawan swasta. Sebab, Rony mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi pada Selasa, 29 September 2023.
Saat ini, KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.