Paham Soal Produk Legislasi Alasan Arsul Sani Disetujui Jadi Hakim MK
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) memaparkan salah satu pertimbangan seluruh fraksi di komisinya menyetujui Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan dari usulan DPR didasari pada kapasitas pemahaman Arsul terhadap pembuatan produk legislasi apabila diajukan uji materi ke MK.
"Secara pembuatan undang-undang, pembentukan undang-undang beliau juga cukup paham, atas dasar itulah maka sebagian besar fraksi meminta, memilih, Dr. Arsul Sani sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang sudah habis masa jabatannya," kata Bambang Pacul melalui keteranganny di Jakarta pada Rabu, 27 September 2023.
Dia juga menyebut Arsul yang merupakan anggota Komisi III DPR memiliki latar belakang dan pengalaman di dunia hukum yang mumpuni.
"Dan utamanya di DPR sekaligus Wakil Ketua MPR jadi secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham," ujarnya.
Sebab, kata dia, kandidat calon hakim MK lainnya yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI belum ada yang pernah berprofesi sebagai anggota DPR yang bertugas mengemban fungsi legislasi untuk membuat undang-undang.
"Jadi alasan tadi ya karena paling utama adalah karena hakim MK penjaga konstitusi kita semua, menguji undang-undang kita terhadap peraturan konstitusi kita, kesepakatan berbangsa kita, inilah maka kita memilih Arsul Sani, bukan berarti (kandidat) yang lain jelek, bukan berarti yang lain jelek. Tetapi kandidat yang lain belum punya jam terbang di DPR maupun MPR," kata dia.
Sementara itu, Arsul Sani sempat menanggapi pernyataan Bambang Pacul agar hakim MK lebih dulu berkonsultasi ke DPR dalam memutus gugatan uji materi terhadap suatu undang-undang sebagai bentuk proses untuk mendengarkan perspektif pihak lainnya.
"Kan ada forumnya, forum konsultasi antara DPR dengan MK, tentu MK punya kewajiban untuk mendengarkan pandangan-pandangan DPR, pandangan DPR, pandangan siapapun, termasuk bahkan Presiden sekalipun, sepanjang itu bersesuaian dengan konstitusional value, nilai-nilai konstitusional ya enggak ada salahnya diperdengarkan," kata Arsul dihubungi terpisah.
Untuk itu, Arsul menekankan independensi hakim konstitusi merupakan hal mutlak yang harus dipegang oleh hakim MK, baik yang diusulkan dari DPR, Presiden, ataupun Mahkamah Agung (MA).
"Independensi itu kan buat hakim adalah suatu keharusan, terlepas dari siapapun dia itu berasal, jangan juga kemudian diasumsikan karena dia dari DPR dia tidak independen, kan sama juga ada juga hakim MK yang berasal dari MA dia tetap juga harus independen," ucap dia.
Komisi III DPR menyetujui Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams. Ini diputuskan setelah uji Arsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).