Lingkungan

Pemerintah Ancam Pidanakan Perusahaan Penggelap Lahan Sawit

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 26 September 2023 | 16:04 WIB
Rapat terbatas Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri kabinet Indonesia maju. ( SinPo.id /Setkab)
Rapat terbatas Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri kabinet Indonesia maju. ( SinPo.id /Setkab)

SinPo.id -  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mempidanakan perusahaan penggelap lahan sawit. Ancaman itu disampai Mahfud usai menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menterinya di Istana Merdeka.

“Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, ya November nanti ketentuannya akan dipidanakan," kata Mahfud, Selasa, 26 September 2023.

Menurut Mahfud, dalam putusan rapat itu pemerintah telah menetapkan sejumlah alternatif penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan-lahan sawit di Tanah Air.

“Alternatif pertama, selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan,” ujar Mahfud menambahkan.

Ia menegaskan penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan denda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan berbagai dendanya.

Sedangkan sanksi pidana perusahaan yang tidak kooperatif tersebut tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara yang dilakukan pakar.

Ia menyebut hitungan itu meliputi menggunakan lahan tidak sah atau keuntungan gelap yang diperoleh berapa. Termasuk kerugian kerusakan lingkungan alam yang harus dibayar. “Itu akan dibebankan kepada dia semuanya,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI