DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perizinan Hulu Migas
SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Pemerintah untuk meninjau ulang sejumlah aturan teknis terkait perizinan hulu migas, serta pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan eksplorasi agar lebih sederhana, namun tetap memenuhi prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, peninjauan ulang penting dilakukan agar jeda waktu antara batas persetujuan operasi dengan kegiatan lifting migas bisa lebih cepat dilaksanakan. Sehingga badan usaha bisa mendapatkan kembali nilai investasi secara cepat dan negara bisa memperoleh bagiannya.
"Soal penyederhanaan perizinan ini akan menjadi insentif yang besar bagi para investor hulu migas, selain insentif fiskal yang mereka terima selama ini. Apalagi terkait dengan penyerderhaan perizinan penggunaan lahan. Ini akan sangat membantu sekali bagi investor," kata Mulyanto, Senin 25 September 2023.
Selain itu, Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) yang nantinya akan menggantikan SKK Migas, juga harus dirancang sedemikian rupa agar secara kelembagaan memiliki kapasitas tersebut. Sehingga keberadaannya benar-benar solutif terhadap persoalan penyederhanaan perizinan ini.
Pasalnya, kompetisi investasi di bidang ini semakin sengit di tengah desakan green energy. Dengan adanya desakan tersebut, kompetisi investasi terjadi bukan saja antar negara penghasil migas, tetapi juga antar jenis sumber energi.
"Karenanya opsi-opsi investasi ini penting untuk disusun prioritisasinya, agar upaya ekonomi negara, optimal bagi pembangunan nasional," ungkapnya.
Seperti diketahui, Presiden ExxonMobil Indonesia Carole Gall mengeluhkan panjangnya prosedur izin yang harus dilalui perusahaannya sebelum bisa mengeksplorasi lapangan migas.
Terlebih berbagai perizinan itu membuat panjangnya jeda waktu dari mulai mendapatkan izin operasi hingga kegiatan eksplorasi benar-benar dapat dilakukan. Akibatnya perusahaan terlambat menghasilkan produksi untuk mengembalikan investasi yang dikeluarkan.