Ketua KPU RI Tanggapi Wacana Pilkada 2024 Digelar pada Bulan September
SinPo.id - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan usulan Pilkada 2024 dimajukan menjadi bulan September masih rasional. Sebab, kata dia, hasil Pileg sebagai dasar Pilkada dapat diketahui hasilnya pada 20 Maret 2024.
"Pemungutan suara itu 14 Februari 2024," kata dia pada Minggu 24 September 2023.
Dia menjelaskan, menurut Undang-undang Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara rasional itu paling lama 35 hari ke depan setelah 14 Februari, itu jatuhnya kira-kira 20 Maret.
"Sehingga tanggal 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Karena itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam pilkada," ujarnya.
Dia mengandaikan apabila waktu pencoblosan Pilkada benar menjadi September, 3 bulan sebelumnya atau pada Juni 2024 sudah ada pencalonan. Yang berarti, jelasnya, masih memenuhi waktu hasil perolehan suara partai sebagai syarat pencalonan pilkada.
"Kalo coblosannya jadi September, 3 bulan sebelumnya pada bulan Juni itu pencalonan, jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam pilkada," tuturnya,
Berdasarkan pengalaman 2019, sengketa Pileg sebagian besar sengketa antarcalon dan bukan antarpartai. Sehingga nantinya, tidak terlalu berpengaruh pada rekapitulasi perolehan suara partai.
"Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret nanti," tambahnya.