Mami Icha Muncikari Penjual Dua PSK Anak di Hotel Kemang Diringkus Polisi

Laporan: Martahan Sohuturon
Minggu, 24 September 2023 | 19:37 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Istimewa)
Ilustrasi. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Aparat kepolisian menangkap muncikari berinisial FEA (24) alias alias Icha atau Mami Icha (24) yang memperkerjakan anak berinisial SM (14) dan DO (15) lewat di media sosial X atau Twitter.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber kemudian mendapati sebuah akun X (dahulu bernama Twitter) dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Minggu, 24 September 2023. 

Ade menyebut pelaku dalam akun tersebut mencantumkan nama anak yang ingin dipesan, status keperawanan anak tersebut, pelanggan juga wajib memberikan uang muka, dan pelanggan harus berlokasi di Jakarta kemudian nantinya akan diarahkan ke tautan atau link Telegram @chxxx_xx atau Line @chxxx_xxx.

"Kemudian penyidik melakukan  komunikasi  dengan pelaku lewat akun telegram tersebut yang diketahui bernama eve dengan nomor kontak muncikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta," ucapnya.

Menurut Ade, sementara ini tersangka FEA yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga, dalam melakukan praktik muncikari tersebut masih sendiri atau perorangan.

"Penyidikan terhadap kasus ini masih terus kita kembangkan, sementara hasil gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, " kata Ade .

Ia menambahkan kalau anak di bawah umur yang dieksploitasi hanya dipanggil atau bekerja saat FEA menghubungi mereka.

"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalau ada booking (pemesan), " ucapnya.

Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis, 14 September 2023.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada 11 September 2023.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI