Polusi Kepung Jakarta, Satgas PPU DKI Tindak Enam Perusahaan Stocpile Batu Bara
SinPo.id - Satuan Tugas (Satgas) pengendalian pencemaran udara (PPU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan operasi pengawasan terhadap cerobong pabrik yang ditengarai memperburuk kualitas udara di Ibu Kota.
Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKIJakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, operasi ini merupakan pengawasan rutin untuk inventarisasi dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak.
"Dalam sepekan terakhir, DLH DKI Jakarta telah mendatangi dua industri olahan kelapa sawit yang berpotensi tidak memenuhi baku mutu emisi pada cerobongnya," kata Ani dalam keterangannya, dikutip Minggu, 24 September 2023.
Ani menjelaskan, sejauh ini Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penertiban terhadap enam kegiatan usaha penyimpan atau stockpile batu bara di wilayah Jakarta.
Perusahaan itu kemudian di sanksi dengan dihentikan sementara sebagian atau seluruh usahanya, baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI atau pun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Selain itu, terhadap beberapa perusahaan yang ditengarai memperburuk kualitas udara juga dilakukan legal sampling pengukuran emisi cerobong dan telah dilakukan penyegelan, karena belum sesuai dengan ketentuan.
“Pada 19 September 2023, kami telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara karena tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,” paparnya.
Selain itu, sambung Ani, pada 21 September 2023, tim Satgas mendatangi PT SMMI yang berlokasi di Jakarta Timur untuk mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai pencemar udara di Jakarta.
"Pengawasan terhadap industri yang berpotensi mencemari udara akan terus dilakukan," tandasnya.
Berikut data yang dikumpulkan SinPo.id, enam perusahaan penyimpan atau stockpile batu bara di wilayah Jakarta:
1. PT Trada Trans Indonesia disegel pada 30 Agustus 2023, dengan penerbitan sanksi Nomor e-0073 pada 24 Maret 2023.
2. PT Trans Bara Energy disegel pada 30 Agustus 2023 dengan penerbitan sanksi Nomor e-0054 pada 27 Februari 2023.
3. PT Bahana Indokarya disegel pada 31 Agustus 2023 penerbitan sanksi Nomor e-0083 pada 10 April 2023.
4. PT Jakarta Central Asia Steel perusahaan baja yang disegel pada 13 September 2023 penerbitan sanksi Nomor e-0154 pada 5 September 2023.
5. PT AAJ di Jakarta Utara, perusahaan pengolahan Kelapa Sawit di sanksi administratif pada 19 September 2023 penerbitan sanksi Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
6. PT SMMI di Jakarta Timur perusahaan pengolahan kelapa sawit. Masih dalam pengawasan sejak dilakukan pengecekan pada 21 September 2023.