Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bentrokan Antar Ormas di Bekasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 23 September 2023 | 12:52 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Polisi tetapkan tiga orang tersangka terkait bentrokan antar organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terjadi di Jalan Raya Setu, Kabupaten Bekasi dan Bantargebang, Kota Bekasi, pada Rabu, 20 September 2023. Penetapan tiga orang merupakan hasil dari 39 orang yang berhasil diamankan pihak Kepolisian.

"Sudah ada tiga orang (tersangka)," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Dani Hamdani dalam keterangannya dikutip Sabtu, 23 September 2023.

Dani mengatakan sisanya 36 orang lain yang berhasil diamankan hanya dikenakan wajib lapor. 

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menyebut tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan pasal penganiayaan. "Tiga tersangka, penganiaya semua," kata Erna.

Tercatat, bentrokan antar masa Ormas terjadi di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu, 20 September 2023. Bentrokan sempat mereda, namun kembali pecah di Bantargebang, Kota Bekasi. 

Bentrokan ini dipicu aksi penarikan mobil debt collector. Insiden tersebut menyebabkan satu orang berinisial A meninggal dunia. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk menemukan penyebab kematian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI