Diduga Langgar UU Pemilu Gara-gara Video Ajak Pilih Ganjar, Gibran Bersedia Ikuti Aturan
SinPo.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengaku bersedia mengikuti aturan terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai kepala daerah menjelang Pemilu 2024.
"Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) seperti dikutip Antara pada Jumat, 22 September 2023.
Dia pun bersedia mengikuti arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas.
"Apa pun keputusannya, saya mengikuti dari Bawaslu. Siap (menerima sanksi)," kata putra pertama Presiden Joko Widodo itu.
Sebelumnya, Bawaslu menyebut video kepala daerah yang menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat mendukung bakal calon presiden (capres) tertentu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty merujuk kepada video Gibran dan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat mendukung bakal capres dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo yang beredar di media sosial.
Lolly mengatakan Bawaslu telah mengkaji dan menganalisis peristiwa itu dari perspektif hukum.
"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang di gadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, melanggar Pasal 283," tutur Lolly.