Heru Budi Sebut RUU DKJ Rampung pada Desember 2023

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 22 September 2023 | 21:59 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ditargetkan akan rampung pada Desember 2023. 

Sebelumnya, RUU DKJ sempat dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembahasan itu terkait perubahan Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

"Kemarin waktu rapat di Pak Presiden sih katanya Desember (2023) ya, tapi kita serahkan mekanisme kan itu kewenangan dari Pak Mendagri," kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 September 2023.

Heru mengungkapkan, RUU DKJ saat ini masih dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, Kemendagri akan menggelar time table untuk membahas draf RUU DKJ agar segera dirampungkan.

"Sedang dibahas di Kemendagri, kan saya serahkan aja ini ke kemendagri kegiatan time table-nya," ujarnya.

Sebagai informasi, nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota negara.

Informasi itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Instagram pribadinya, terkait rencana perubahan status DKI Jakarta setelah pindah ke IKN di Kalimantan Timur.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani melalui Instagram pribadinya, dikutip Kamis 14 September 2023.

Dalam unggahannya Sri Mulyani mengatakan, pembahasan dilakukan melalui rapat internal yang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta pada Selasa, 12 September 2023. Salah satu hasil dari rapat tersebut adalah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

"UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara - mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI