Sebabkan Dua Pemotor Tewas, Sopir Bus PO Tentrem Jadi Tersangka

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 22 September 2023 | 15:28 WIB
Ilustrasi kecelakaan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi kecelakaan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi menetapkan sopir bus PO Tentrem sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan lima kendaraan di Jalan Raya Singosari Malang. Pria berinisial P itu ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari pengemudi bus, terdapat kelalaian. Peristiwa kecelakaan maut terjadi pada Rabu, 12 September 2023, saat bus PO Tentrem melaju dari utara Surabaya menuju selatan atau Malang, dengan kecepatan 40 kilometer per jam.


“Dan ini persenelingnya sedang masuk di gigi empat. Sampai di TKP di depannya ini ada motor Honda Beat. Dia sudah mengurangi kecepatan, karena mau melintasi perlintasan kereta api. Di sini pengemudi bus menginjak rem, namun tidak berfungsi,” kata Agnis dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat, 22 September 2023

Karena rem bus tidak berfungsi, kata Agnis, sopir panik dan langsung membanting laju kendaraan ke kanan, tanpa memindahkan gigi. Tersangka juga tidak membunyikan klakson maupun penanda lainnya.

“Karena panik, bus ini menabrak si motor Honda Beat dari belakang dan dua motor yang berjalan dari arah berlawanan, sehingga berhenti dan menabrak samping kendaraan truk,” jelasnya.

Akibatnya satu korban yakni pemotor yang melaju dari arah berlawanan meninggal dunia di tempat. Korban atas nama M Panding Utomo pengendara sepeda motor Supra N 5719 EAY. Satu korban lainya yang sempat dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang juga meninggal dunia pada Rabu, 20 September 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI