Gondol Vespa, Pemuda di Kebon Jeruk Diamuk Warga

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 20 September 2023 | 23:13 WIB
Ilustrasi pengeroyokan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pengeroyokan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Seorang pemuda berinisial MR (26) babak belur usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor jenis vespa di Jalan H Tohir, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin, 18 September 2023.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sutrisno membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan.

”Ya benar pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik dipolsek,” ujar Sutrisno dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Hasibuan menjelaskan, pada Sabtu, 9 September 2023 pagi, korban mengetahui vespa miliknya tak berada di tempatnya. Vespa tersebut memang sehari-harinya diparkir di pinggir jalan dekat kosan korban.

"Kemudian karena merasa kehilangan motor miliknya, maka korban menyebarkan berita kehilangan motornya melalui grup WA dan grup Facebook Vespa dengan mencantumkan foto motor miliknya," ujarnya.

Lalu pada Senin, 18 September 2023 sekitar pukul 18.00 WIB korban menerima informasi dari seseorang yang mengaku pemilik bengkel vespa. Ia mengabarkan lewat WA, motor korban sempat dibongkar di bengkelnya.

"Menerima informasi tersebut selesai korban bekerja sekitar Jam 19.00 WIB kemudian mendatangi bengkel orang tersebut. Korban kemudian memeriksa sparepart yang dibongkar dari motor tersebut, ternyata benar bahwa itu adalah sparepart motor milik korban," jelasnya.

Korban, sambung Anggi, mendatangi rumah pelaku berdasarkan petunjuk pemilik bengkel. Namun sampai di rumahnya, pelaku tidak ada.

"Lalu korban kembali ke bengkel, namun ketika dalam perjalanan, korban disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor milik korban. Karena melihat pelaku memakai motor korban lalu dikejar oleh korban sambil meneriaki pelaku,” ucapnya.

"Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar dan menjadi bulan-bulanan warga yang kesal akan perbuatan pelaku," sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI