Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 20 September 2023 | 19:09 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang (WNW) sebagai tersangka. WNW ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

"WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut dalam keterangan resminya, Rabu, 20 September 2023.

Atas perbuatannya, tersangka WNW dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subs  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketut menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka WNW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai 8 Oktober 2023.

Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menahan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang (WNA), pada Selasa, 19 September 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Walbertus dinilai memberikan keterangan yang tidak benar seperti yang dimaksud dalam Pasal 22 UU Tipikor Tahun 2001.

Menurut dia, ada perbedaan keterangan yang disampaikan Walbertus saat bersaksi di sidang mantan Menkominfo Johnny G Plate.. 

"Kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor terkait dugaan perbuataan WNW yang diduga telah melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor. Yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan," kata Kuntadi kepada wartawan di Gedung Bundar, Selasa, 19 September 2023 malam. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI