Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo usai Jadi Saksi di Sidang Johnny Plate

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 20 September 2023 | 10:59 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap TA Kominfo Walbertus Natalius Wisang. (SinPo.id/Istimewa)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap TA Kominfo Walbertus Natalius Wisang. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang (WNA), pada Selasa, 19 September 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Walbertus dinilai memberikan keterangan yang tidak benar seperti yang dimaksud dalam Pasal 22 UU Tipikor Tahun 2001.

Menurut dia, ada perbedaan keterangan yang disampaikan Walbertus saat bersaksi di sidang mantan Menkominfo Johnny G Plate.. 

"Kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor terkait dugaan perbuataan WNW yang diduga telah melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor. Yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan," kata Kuntadi kepada wartawan di Gedung Bundar, Selasa, 19 September 2023 malam. 

Kuntadi berujar, pihaknya memeriksa anggota yang bertugas sebagai penyidik dalam kasus ini usai mendapatkan informasi tersebut. Dia menegaskan, seluruh proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Walbertus dilakukan sesuai prosedur.

*Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan dan atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah memenuhi syarat melakukan tindak pidana," ungkap dia. 

Sebagai informasi, penangkapan terjadi seusai sidang dengan terdakwa Johnny Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto pada 19 September 2023. Pihak Kejagung sudah berada di dalam ruang sidang. Mereka tampak menunggu sidang selesai.

Hakim kemudian menutup sidang hari ini. Saat Walbertus berjalan ke luar, tim dari Kejagung langsung menangkap Walbertus di depan ruang sidang. Penangkapan itu berdasarkan surat perintah dari Dirdik Jampidsus.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI