KPU Bantah Usul Memajukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Bermuatan Politis

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 20 September 2023 | 11:08 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik. (SinPo.id/Humas KPU RI)
Komisioner KPU RI Idham Holik. (SinPo.id/Humas KPU RI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah usulan memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres) pada Pilpres 2024 karena pertimbangan politis.

"Jadi kalau ditanya apakah ini pertimbangan politis, enggak sama sekali dan bisa dibuktikan," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk 'Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Idham menjelaskan usulan yang termuat dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres

Sebaliknya, kata dia, KPU hanya menjalankan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu yang diterbitkan pada Desember 2022.

"Sebenarnya tak dipercepat dan tidak dimajukan juga. KPU hanya menyelaraskan dengan ketentuan Pasal 176 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, sebagai konsekuensi adanya Perpu Nomor 1 Tahun 2022 dan kebetulan pasal tersebut itu diubah, batas akhir kapan KPU harus menetapkan pasangan calon presiden," katanya.

Terkait usulan untuk memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, Idham menyebut KPU mencoba menggunakan pola pendekatan maksimal dalam merancang usul jadwal pendaftaran capres-cawapres tersebut.

"Kami menemukan tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Ini baru usulan, ini baru rancangan, belum 'fix', kenapa kami mengusulkan tanggal tersebut? Kami menggunakan pola maksimal," kata dia.

Dia menyebut hal tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan durasi masa kampanye Pemilu 2024 yang dipersingkat menjadi 75 hari. "Jadi ini akibat perubahan pertama ya penyingkatan masa kampanye dari enam bulan tiga minggu menjadi dua bulan setengah, itu konsekuensinya 75 hari," kata dia.

Sebelumnya, KPU RI sudah menyiapkan draf PKPU berkaitan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk dijadikan bahan pada rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang diagendakan digelar pada Rabu, 20 September 2023.

"KPU sudah menyiapkan draf Peraturan KPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Rencananya hari Rabu tanggal 20 September 2023 draf tersebut akan dijadikan bahan untuk rapat konsultasi antara KPU dengan DPR RI dan pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beberapa waktu lalu.

Dia menyebut jika pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10–16 Oktober 2023 maka durasi dari verifikasi dokumen hingga penetapan pasangan calon (paslon) pada 13 November 2023 menjadi lebih longgar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI