Kasus Robot Trading, Bareskrim Tetapkan Dua Kaki Tangan Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dua tersangka yang berinisial LD dan IG diduga merupakan kaki tangan tersangka Dinar Wahyu (DW) alias Wahyu Kenzo (WK).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut kedua tersangka ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Penyidik saat ini telah menetapkan 2 tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa 19 September 2023.
Adapun jumlah tersangka, kata Whisnu, saat ini ada lima tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, yakni DW, CB , YK (DPO), IG dan LD.
Whisnu mengungkapkan, tersangka LD dan IG, sekitar awal tahun 2020 mulai memasarkan robot trading (expert adviser) dengan nama Auto Trade Gold.
"Dimana robot trading ATG tersebut dapat digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri," ujar Whisnu.
Lebih jauh, Whisnu berujar, robot trading ATG tersebut ditawarkan kepada para calon member dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT Sarana Digital Internasional.
Dalam penawaran itu menggunakan sistem jaringan member get member. Mereka dijanjikan bonus keuntungan 5 persen sampai dengan 15 persen dari harga robot yang dibeli apabila dapat memperoleh member baru.
"Dimana jenis tingkatan harga robot trading ATG terdapat 5 Paket yaitu Harga robot level satu adalah 100 US$; harga robot level 2 adalah 200 US$; harga robot level 3 adalah 500 US$, harga robot level 4 adalah 2.500 US$, harga robot level 5 adalah 3.500 US$3500," ucap Whisnu.
Menurut Whisnu, DW yang merupakan tersangka utama karena yang bersangkutan adalah selaku owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
"Juga diduga melakukan penggelapan dana para member dimana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW, dkk sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading," tutur Whisnu.