Legislator: Pembentukan BUK Migas Adalah Amanat Judicial Review di MK

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 19 September 2023 | 13:17 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyampaikan bahwa pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas (BUK Migas) merupakan amanat judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, menurutnya, kedudukannya tidak boleh tumpang-tindih dengan lembaga lain yang sudah ada. 

Dengan demikian, dalam proses revisi Undang-undang Migas, DPR bersama Pemerintah perlu mendefinisikan secara jelas pengertian tentang BUK Migas, termasuk tugas dan fungsinya. 

"MK memerintahkan DPR dan Pemerintah membentuk badan pengelola hulu migas yang memiliki dua fungsi, yakni sebagai regulator sekaligus operator, agar pengelolaan migas kita menjadi optimal bagi kesejahteraan rakyat," kata Mulyanto pada Selasa, 19 September 2023. 

Menurutnya, BUK Migas berbeda dengan SKK Migas yang ada sekarang. Karena BUK Migas melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan, sedangkan SKK Migas hanya sebagai unit kerja di bawah kementerian ESDM dengan fungsi operasi yang terbatas. 

Oleh karena itu, Mulyanto berharap keberadaan BUK Migas beserta insentif dan dukungan Pemerintah yang dirumuskan dalam RUU Migas, investasi di industri migas dapat terjaga. Dengan demikian, Indonesia dapat mempertahankan, dan meningkatkankan lifting migas. 

"Jadi lembaga yang akan dibentuk RUU Migas adalah BUK Migas dengan fungsi di atas. Konsekuensi logisnya secara kelembagaan, dengan kelak terbentuknya BUK Migas, maka SKK Migas sebagai lembaga sementara, otomatis bubar," katanya menjelaskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI