Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim : Pasokan Terputus di Indonesia

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 16 September 2023 | 18:41 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

SinPo.id -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan pasokan narkotika jaringan gembong narkoba Fredy Pratama sudah terputus di Indonesia. Saat ini narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Fredy sudah sulit masuk ke Indonesia.

"Sekarang sudah langka, untuk sabu-sabu dan ekstasi sudah hampir susah masuk dari jaringan Fredy Pratama,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, dikutip Sabtu, 16 September 2023.

Kepastian itu disampaikan karena jaringan kurir dan bandar sudah putus semua. “Karena 'kaki-kaki'-nya (kurir dan bandar) sudah putus semua, layer pertama putus semua," ujar Mukti menjelaskan.

Tercatat Polri mengungkap peredaran narkoba jaringan Fredy Pratma sejak tahun 2020 hingga September 2023, dengan tersangka mencapai 884 orang yang telah ditangkap.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia. "Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI