Bareskrim Sebut Mertua Gembong Narkoba Fredy Pratama Kartel Segitiga Emas
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa mertua gembong narkoba Fredy Pratama merupakan kartel Segitiga Emas atau Golden Triangle.
Sebagai informasi, Segitiga Emas di Asia Tenggara telah menjadi pusat perekonomian narkoba dan sumber penting narkotika dunia. Dikutip dari situs US Department of Justice, daerah ini menyediakan kondisi ideal untuk penanaman opium yang dimulai pada abad ke-16 dan ke-17.
"Mertuanya Fredy kan kartel di sana (Segitiga Emas)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfitmasi dikutip Sabtu, 16 September 2023.
Mukti berujar, mertua Fredy Pratama adalah warga negara Thailand yang menjadi kartel di kawasan tersebut.
“Karena istri adalah orang Thailand dan mertuanya diduga adalah kartel narkotika di daerah Thailand,” tuturnya.
Seperti diketahui, Polri mengungkap peredaran narkoba jaringan Fredy Pratma sejak tahun 2020 hingga September 2023, dengan tersangka mencapai 884 orang yang telah ditangkap.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia. "Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang