Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polri Terbitkan Red Notice

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 14 September 2023 | 19:53 WIB
Gembong narkoba Fredy Pratama (SinPo.id/ Istimewa)
Gembong narkoba Fredy Pratama (SinPo.id/ Istimewa)

SinPo.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memburu keberadaan gembong narkoba terbesar di tanah air, Fredy Pratama, yang buron sejak tahun 2014.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kepolisian Thailand dan Malaysia lantaran Fredy Pratama diduga berada di luar negeri.

Selain itu, Mukti mengatakan, Polri telah menerbitkan red notice terhadap Fredy Pratama. 

"Sejak bulan Juni 2023 (red notice)," kata Mukti saat dikonfirmasi, Kamis, 14 September 2023.

Sebelumnya, Mukti menduga buronan gembong narkoba Fredy Pratama diduga sudah mengubah wajah dan identitas diri. Diketahui, Fredy Pratama sudah buron sejak tahun 2014.

"Ya ada kemungkinan dia mengubah wajah ya. Ya mau operasi plastik kita enggak tahu, dia mengubah identitas diri,” kata Mukti. 

Seperti diketahui, Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap. Sindikat ini merupakan jaringan Fredy Pratama.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya menyita aset senilai Rp10,5 triliun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional.

"Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273 Miliar. Jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp10,5 triliun, selama 2020-2023,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 12 September 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI